Sejarah, Visi Misi & Tujuan
1630
SMA Negeri 1 Sabu Barat berdiri sejak tanggal 1984. Terletak di Jalan Tulaika Dokamadake, Desa Ledeana, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur. SMA Negeri 1 Sabu Barat merupakan satu-satunya SMA Negeri di Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua. SMA Negeri 1 Sabu Barat sudah banyak menghasilkan alumni-alumni yang sukses dalam berbagai bidang.
VISI, MISI DAN TUJUAN SMA NEGERI 1 SABU BARAT
VISI
Visi SMA Negeri 1 Sabu Barat :
“Terwujudnya SMA Negeri 1 Sabu Barat yang Cantik dan bermartabat dengan menghasilkan lulusan yang Cerdas, lingkungan yang Asri, Aman dan Nyaman, warga sekolah yang Taqwa, Inovatif, dan Kreatif”
MISI
Misi SMA NEGERI 1 SABU BARAT :
1.Memberdayakan tenaga
pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi standar yang ditetapkan.
2. Menanamkan
kedisiplinan melalui budaya bersih, budaya tertib, budaya kerja, budaya cinta
lingkungan dan budaya malu.
3. Menumbuhkan
penghayatan terhadap seni dan budaya daerah sehingga menjadi salah satu sumber
kearifan berperilaku dan bermasyarakat.
4. Menumbuhkan inovasi
dan kreativitas dalam perilaku kehidupan sehari-hari yang dapat menunjang
pengembangan profesionalisme.
5.Memberdayakan seluruh
komponen sekolah demi mengoptimalkan sumber daya sekolah dalam mengembangkan
potensi minat peserta didik secara optimal.
TUJUAN :
Tujuan SMA NEGERI 1 SABU BARAT :
Untuk mencapai
tujuan SMA NEGERI 1 SABU BARAT, maka dilakukan pemenuhan
8 Standar yaitu :
1. Standar Isi :
a. Meningkatkan pemahaman dari Kepala Sekolah dan
b. Guru terhadap KTSP
c. Menyusun Batang Tubuh KTSP
d. Menyusun Silabus 26 Mata Pelajaran Berbasis
Lingkungan.
e. Menyusun dan mengembangan MULOK Berbasis
Lingkungan.
f. Menyusun RPP 26 Mata Pelajaran Berbasis
Lingkungan.
g. Mengidentifikasi SK/KD per Mata Pelajaran untuk menentukan
beban belajar TM, PT, KMTT.
h. Menyusun Bahan Ajar 26 Mata Pelajaran Berbasis
Lingkungan.
2.
Standar Proses :
- Meningkatkan pemahaman dari Kepala Sekolah dan Guru
terhadap keragaman pembelajaran inovatif dan kreatif.
- Meningkatkan pemahaman dari Kepala Sekolah dan Guru terhadap CTL.
- Pengembangan RPP sistem Paket.
- RPP untuk pengembangan TM, PT dan KMTT.
- Pengembangan Bahan Ajar.
- Pengembangan Pendidikan bahan ajar berbasis
ICT/TIK
berwawasan lingkungan.
3.
Standar Kompetensi
Lulusan :
a.
Meningkatkan motivasi
dan hasil belajar siswa.
b. Mengembangkan sikap dan perilaku berdasarkan ajaran agama yang dianut.
c. Mengembangkan bakat dan minat siswa
dalam bidang Pramuka, Olahraga, kesenian dan budaya.
4.
Standar Tenaga
Pendidikan dan Kependidikan :
a. Menyediakan dan mengembangkan tenaga kependidikan sesuai
tingkat pendidikan dan kualifikasi akademik.
b. Mengikutsertakan tenaga pendidikan dalam kegiatan lingkungan
hidup tingkat Kota, Provinsi dan Nasional serta pembentukan
Tim Pengendalian Ketertiban dan Kebersihan Sekolah.
5.
Standar Sarana dan
Prasarana :
a. Membangun prasarana dan pengadaan sarana pendidikan
yang menunjang proses belajar siswa.
b. Membangun prasarana pendukung, pemeliharaan dan
pengembangan lingkungan.
6.
Standar Pengelolaan :
a. Penyusunan RPS tahunan dan Rencana Operasional Tahunan
(Renop) Sekolah.
b. Penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), Sekolah
Berwawasan Lingkungan yang tepat dan partisipatif.
c. Penggunaan sarana dan prasarana penunjang pendidikan secara
efektif dan efisien termasuk hemat listrik, air dan alat tulis.
d. Berperan serta dalam penanaman nilai-nilai sosial di sekolah
dan lingkungan sekitar sekolah (masyarakat).
e. Bekerja sama dengan instansi maupun organisasi (pemerintah,
swasta) yang mengelola masalah lingkungan.
7.
Standar Pembiayaan :
Penyediaan alokasi pembiayaan yang seimbang dan memadai
mencakup biaya investasi, biaya
personal, dan biaya operasional sekolah serta biaya pengembangan/pelestarian
lingkungan.
8.
Standar Penilaian
Pendidikan :
Pemenuhan standar penilaian pendidikan sesuai mekanisme,
prosedur dan instrumen penilaian yang baku.
Arah, Maksud, Tujuan, Hak dan Kewajiban Siswa
1.
Arah :
Peraturan sekolah tentang Tata Tertib Sekolah diarahkan untuk menciptakan
situasi Kehidupan dan Budaya Sekolah yang dapat menunjang terwujudnya Wawasan
Wiyata Mandala, Proses Pembelajaran, dan Tujuan Pendidikan Nasional sesuai
Pancasila, UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 (Landasan Yuridis).
2.
Maksud :
Tata Krama dan Tata Tertib Sekolah dimaksudkan sebagai kompas,arah bagi siswa
agar berpikir, bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan
sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang
dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif dan kondusif.
3.
Tujuan :
Tata Krama dan Tata Tertib Sekolah dibuat berdasarkan nilai-nilai yang
dianut sekolah dan masyarakat, yang meliputi nilai ketaqwaan (keimanan), sopan
santun pergaulan (kekeluargaan), kedisiplinan, ketertiban, kebersihan,
keindahan, kerindangan, kesehatan, kerapian, keamanan, dan nilai-nilai yang
mengandung kegiatan belajar yang efektif.
4.
Hak Siswa :
a. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
b. Mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang sama.
c. Menggunakan fasilitas sekolah sesuai ketentuan.
d. Menanyakan hal-hal yang belum dimengerti selama Kegiatan Belajar Mengajar
(KBM) berlangsung.
e. Mendapat perlindungan apabila mendapat ancaman/serangan dari pihak
luar selama jam sekolah.
5.
Kewajiban Siswa :
a. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama
dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
b. Setiap siswa wajib melaksanakan dan mewujudkan kebijakan sekolah sesuai
dengan Visi dan Misi SMA NEGERI 1 SABU BARAT.
c. Setiap siswa wajib wajib mangindahkan panggilan sekolah.
1. Kedudukan
Yang dimaksud Siswa SMA NEGERI 1 SABU BARAT adalah seluruh siswa SMA NEGERI
1 SABU BARAT Kelas X, XI dan Kelas XII,
baik yang masuk melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) maupun masuk
karena pindah sesuai ketentuan yang diatur oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan
Olahraga Kabupaten Sabu Raijua dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
2. Pemberlakuan
Peraturan Sekolah tentang Tata Tertib Siswa ini berlaku untuk semua siswa
tanpa kecuali pada jam sekolah, jam pelajaran, dan jam kegiatan resmi
sekolah/kegiatan ekstrakurikuler.
3. Pengaturan Jam Sekolah (disesuaikan dengan jam sekolah)
Jam sekolah yang dimaksud dimulai jam pertama yaitu pukul 07.00 WITA dan
berakhir pada jam kedelapan yaitu pukul 13.30 WITA. Kegiatan Muatan Lokal
(Mulok), Pengembangan Diri, Ekstrakurikuler dan Keterampilan dilaksanakan pada
hari-hari dan jam-jam yang ditentukan.
4. Pintu Gerbang akan ditutup pada pukul 06.45 WITA.
5. Siswa yang datang setelah pukul 06.45 WITA dinyatakan terlambat karena tidak
melaksanakan tugas membersihkan lokasisi kerja dan berhak mengikuti pelajaran.
Pasal 3
Pemahaman Tata Tertib Sekolah
1. Siswa wajib mengetahui, mengerti dan menyadari serta melaksanakan Tata Tertib
SMA NEGERI 1 SABU BARAT.
2. Jika siswa telah melanggar peraturan yang sudah ditetapkan sekolah, siswa wajib
menerima sanksi dengan tulus dan ikhlas serta sadar tanpa keberatan yang
diajukan demi kepentingan sekolah secara umum.
3. Siswa wajib bersedia menerima skor pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku
apabila melakukan pelanggaran tata tertib sekolah.
4. Siswa wajib membuat pernyataan atas pelanggaran yang dilakukan dan menaatinya
(Bila diperlakukan, pernyataan tersebut harus diketahui dan ditandatangani oleh
orang tua/wali siswa).
BAB II
TATA TERTIB SISWA
Pasal 4
Pengertian dan Isi
1. Tata Tertib Siswa SMA NEGERI 1 SABU
BARAT yang selanjutnya disebut Tata
Tertib Sekolah adalah ketentuan yang mengatur kegiatan sehari-hari demi terciptannya
hasil belajar yang maksimal bagi siswa.
2. Tata Tertib Sekolah berisi tentang Pendahuluan, Visi, Misi, Tujuan, Ketentuan
Umum, Tata Tertib Siswa, Organisasi
Siswa, Kegiatan Pengembangan Diri dan Ekstrakurikuler, Pemanfaatan
Sekolah, Kewajiban-kewajiban Siswa, Larangan-larangan dan Sanksi-sanksi
terhadap Pelanggaranan, Evaluasi Belajar,
Lain-lain serta Penutup.
Pasal 5
Ketentuan Pakaian Seragam Siswa
1.
Pakaian Seragam Sekolah
a. Umum
Siswa mengenakan
pakaian seragam sebagai berikut :
1) Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2) Model dan bentuk pakaian seragam sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
45 tahun 2014.
3) Seragam baju/blus warna putih bersih dan rok/celana warna abu-abu, lengkap
dengan atribut sesuai dengan ketentuan (ada bagde OSIS, bagde lokasi sekolah –
warna hitam di atas kain putih, bagde nama siswa – warna hitam, dan mengenakan
dasi warna abu-abu serta badge merah putih).
4) Seragam Pramuka tanpa setangan leher (Khusus siswa yang bukan anggota
Pramuka - ada bagde lokasi sekolah – tulisan warna hitam di atas kain coklat
muda, bagde nama siswa – tulisan warna hitam ) dan menggunakan seragam Pramuka
dengan setangan leher sesuai ketentuan yang berlaku sesuai seragam Pramuka
Penegak (Khusus siswa anggota Pramuka).
5) Bawahan rok dan celana sesuai ketentuan.
Topi putih abu-abu dipakai pada saat upacara bendera.
6) Ikat pinggang warna hitam kepala kecil atau Tut Wuri Handayani.
7) Kaos kaki warna putih.
8) Sepatu warna hitam seluruhnya pada hari Senin – Kamis, sepatu
bebas rapi pada hari Jumat - Sabtu.
9) Pakaian tidak terbuat dari kain tipis dan tembus pandang, tidak ketat.
10) Memakai singlet warna putih, bukan singlet berwarna dan atau
berlogo apapun.
11) Tidak menggunakan perhiasan yang mencolok.
b. Khusus Laki-laki
1) Baju dimasukkan ke dalam celana.
2) Panjang celana sesuai dengan ketentuan.
3) Celana dan lengan baju tidak digulung/tidak dilipat.
4) Celana dan baju tidak disobek dan tidak dijahit cutbari dan tidak
dicoret-coret.
5) Lebar kaki celana sesuai dengan ketentuan (22 cm s.d 24 cm) dan ukuran
panjangnya menutup mata kaki.
c. Khusus Perempuan
1) Baju dimasukkan ke dalam rok.
2) Panjang rok sesuai dengan ketentuan (5 cm d ibawah lutut).
3) Lengan baju tidak digulung.
4)
Siswa dilarang memakai seragam sudah/cukup
ketat.
2. Pakaian Olahraga
a. Untuk pelajaran Olahraga siswa wajib mengenakan pakaian olahraga yang
ditetapkan sekolah sesuai tingkat, warna dan modelnya.
b. Siswa dilarang mengenakan pakaian olahraga pada jam pelajaran lainnya
selain jam olahraga.
3. Ketetapan
a. Semua siswa wajib mengenakan pakaian
seragam sekolah dan
model jahitan yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014.
b. Pakaian seragam dikenakan secara rapi, bersih, sederhana. Baju dimasukkan,
mengenakan ikat pinggang warna hitam, berkaos kaki putih pendek untuk laki-laki
dan berkaos kaki panjang untuk perempuan.
c. Selama bersekolah dilarang mengenakan sandal, sepatu sandal
kecuali sebab-sebab yang memaksa dan mendapat ijin dari Guru Piket, Wakil
Kepala Sekolah dan atau Kepala Sekolah.
d. Seragam hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis menggunakan baju / blus warna putih
bersih dan rok / celana warna abu-abu, lengkap dengan atribut sesuai ketentuan
(ada lambang OSIS, bagde Lokasi Sekolah, bagde Nama Siswa lengkap dan
mengenakan dasi serta badge warna merah putih) dan menggunakan sepatu kets
berwarna hitam .
e. Hari Jumat dan Sabtu menggunakan seragam Pramuka tanpa setangan leher (Khusus
siswa yang bukan anggota Pramuka - ada bagde lokasi sekolah – tulisan warna
hitam di atas kain coklat muda, bagde nama siswa – tulisan warna hitam ) dan
menggunakan seragam Pramuka dengan setangan leher sesuai ketentuan yang berlaku
sesuai seragam Pramuka Penegak (Khusus Siswa Anggota Pramuka), dan menggunakan
sepatu berwarna bebas (hitam dan putih)
Pasal 6
Tata Kerapian Rambut, Kuku dan Perhiasan Lainnya
1.
Umum
Siswa dilarang :
a. Berkuku panjang
b. Mengecat rambut dan kuku
c. Bertato
d. Menindik telinga ( melubangi telinga )
2. Khusus Siswa Laki-laki :
a.
Tidak berambut panjang
(Gondrong).
b.
Tidak bercukur gundul
atau mebuat model.
c.
Rambut tidak dikucir,
tidak disemir berwarna dan atau dijabrik.
d.
Tidak mengenakan kalung,
gelang, dan anting-anting dan topi yang
bukan topi sekolah.
3. Khusus Siswa Perempuan :
a. Tidak bermake up atau sejenis, kecuali bedak tipis.
b. Tidak mengenakan perhiasan / assesoris yang mencolok.
c. Tidak mengenakan perhiasan yang terbuat dari bahan logam mulia (emas)
4. Ketetapan :
a. Semua siswa harus menjaga kerapian rambut.
b. Untuk siswa laki-laki, rambut tidak boleh gondrong, tidak dikucir,
rambut belakang tidak boleh menutupi
tengkuk atau krah baju,
rambut kepala bagian depan tidak sampai menutup alis, tidak
dicukur gundul atau dibuat jabrik.
c. Siswa perempuan yang rambutnya dipanjangkan, rambut harus
dirapikan sedemikian rupa sehingga nampak rapi dan indah.
d. Siswa laki-laki dilarang mengenakan anting-anting, gelang, rantai
tangan atau leher dan sejenisnya serta topi yang bukan topi sekolah.
Pasal 7
Tata Tertib Masuk Sekolah
1. Siswa harus sudah berada di sekolah 5 atau 10 menit langsung membersihkan
kelas dan halaman sesuai lokasi pembagian tugas sebelum bel tanda apel pagi
berbunyi.
2. Semua siswa wajib mengikuti apel pagi (apel Umum dan atau apel kelas).
3. Pada waktu pagi dilakukan pengecekan kehadiran siswa oleh Pengurus Kelas,
Piket dan Wali Kelas.
4. Tanda apel pagi bel dibunyikan pada pukul 06.45 setiap hari.
5. Apel pagi dimulai pada pukul 06.45.
6. Pengurus OSIS dan Pengurus Kelas mengatur barisan apel pagi yang dipimpin
oleh Guru Piket pada apel Umum.
7. Siswa yang datang lewat dari pukul 06.45 dinyatakan terlambat.
8. Pintu gerbang ditutup pada pukul 06.45 untuk sementara waktu dan dibuka
pada 07.00 setelah apel pagi.
Pasal 8
Tata Tertib Mengikuti Pelajaran
1. Kegiatan Belajar Mengajar dimulai pukul 07.00.
2. Kegiatan Belajar Mengajar dimulai dan diakhiri dengan doa.
3. Semua siswa harus siap menerima pelajaran sesuai jadwal yang ditentukan.
4. Selama Kegiatan Belajar Mengajar, siswa tidak diperkenankan keluar kelas
tanpa ijin Guru yang mengajar pada kelas tersebut.
5. Selama Kegiatan Belajar Mengajar, siswa tidak diperkenankan menggunakan
pakaian olahraga, kecuali pada jam Olahraga.
6. Untuk Kegiatan Belajar Mengajar siswa harus melengkapi semua kelengkapan
belajar.
7. Pengurus Kelas menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan Kegiatan
Belajar Mengajar seperti : Buku Jurnal, Buku Kendali Mengajar, Buku Absensi
Kelas, Alat Tulis, dll.
8. Apabila Guru Mata Pelajaran yang bersangkutan tidak hadir karena alasan
tertentu, maka Pengurus Kelas dapat melaporkan kepada Guru Piket / Wali Kelas /
Guru Bimbingan Konseling (BK) dan bagian Pengajaran (Wakasek Kurikulum) dan
diarahkan untuk membaca di Perpustakaan/ gemar membaca.
9. Waktu istirahat lamanya 15 menit.
10. Siswa diharapkan serta dapat pula diwajibkan menggunakan perpustakaan
sekolah semaksimal mungkin untuk menambah ilmu dan pengetahuannya. ( pada
jam-jam yang lowong )
Pasal 9
Siswa yang Terlambat Masuk Sekolah
1. Siswa yang terlambat harus menemui Guru Piket untuk meminta surat ijin
masuk kelas.
2. Bila dipandang perlu Guru Piket atau Guru yang mengajar saat itu dapat
menolak permohonan ijin siswa yang
bersangkutan. Siswa diarahkan ke Perpustakaan Sekolah untuk belajar dan dipersilakan mengikuti pelajaran
pada jam mata pelajaran berikutnya.
3. Siswa yang terlambat lebih dari 15 menit tidak diijinkan mengikuti pelajaran
yang sedang berlangsung. Kepada mereka diberikan tugas belajar di Perpustakaan
Sekolah.
4. Bila ada alasan yang benar-benar diyakini dan bisa diterima baik Guru Piket,
Wakil Kepala Sekolah maupun Kepala Sekolah mengenai sebab keterlambatannya itu
didampingi oleh orang tua/wali, siswa dijinkan masuk kelas untuk mengikuti
pelajaran.
Pasal 10
Meninggalkan Sekolah karena Suatu Kegiatan
1. Siswa yang ingin meninggalkan sekolah sebelum berakhirnya jam sekolah wajib
minta ijin kepada Guru Piket dan memberitahukan kepada Guru yang mengajar
berikutnya dengan menggunakan surat ijin yang telah disediakan.
2. Bila dengan alasan untuk sesuatu
kegiatan sekolah, di samping ditandatangani Guru Piket, surat ijin diketahui
Wakil Kepala Sekolah yang terkait / Kepala Sekolah.
3. Pada hari berikutnya surat ijin wajib dikembalikan kepada sekolah lewat
Guru Piket setelah ditandatangani / diketahui orang tua / wali siswa yang
bersangkutan.
Pasal 11
Meninggalkan Sekolah karena Sakit
1. Bila siswa yang bersangkutan terpaksa istirahat di UKS cukup meminta ijin
Guru yang mengajar saat itu.
2. Bila terpaksa harus pulang sebelum jam sekolah berakhir, wajib minta ijin
kepada Guru Piket menggunakan blangko surat ijin sakit yang telah disediakan (
ada di meja pikiet )
Pasal 12
Siswa yang Tidak Masuk Sekolah
1. Siswa yang tidak masuk sekolah tanpa pemberitahuan dari orang tua / wali
dinyatakan alpa.
2. Siswa yang tidak masuk sekolah karena sakit, harus ada surat tertulis yang
ditandatangani orang tua / wali dan
tidak melalui telepon.
3. Siswa yang sakit 3 hari atau lebih harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.
4. Siswa yang tidak masuk sekolah karena alasan penting, maka orang tua /
wali harus secara langsung datang ke sekolah dan mendapat ijin dari Kepala Sekolah.
5.
Siswa yang mengidap penyakit tertentu dan
sebagainya harus menunjukkan Surat Keterangan dari Dokter kepada Wali Kelas,
Guru Olahraga atau Wakil Kepala Sekolah terkait dan Kepala Sekolah agar
mendapat keringanan untuk olahraga, dan kegiatan lain di sekolah.
Pasal 13
Siswa Tidak Masuk Sekolah karena Penugasan
Siswa yang tidak
masuk sekolah karena ditugasi oleh sekolah dan atau mewakili sekolah dianggap
masuk sekolah, harus dibuktikan dengan Surat Tugas dan atau Surat Keterangan
dari Sekolah.
Pasal 14
Tata Tertib Jam Istirahat
1. Waktu istirahat lamanya 15 menit dan
hanya 1 kali.
2. Pada waktu istirahat siswa dianjurkan memanfaatkan waktu istirahat
sebaik-baiknya dan tidak diperkenankan berada di tempat parkir kendaraan dan di
dalam kelas.
3. Siswa wajib menjaga ketenangan dan ketertiban sekolah pada jam istirahat.
4. Pada waktu istirahat siswa dianjurkan memanfaatkan untuk mengunjungi
Perpustakaan Sekolah dan atau ke kantin yang ada.
Pasal 15
Tata Tertib Jam Kosong
1. Pada waktu jam kosong (Guru tidak masuk) siswa wajib menjaga ketenangan
kelas. Ketua Kelas memberitahukan Guru Piket dan meminta petunjuk apa yang
harus dilakukkan.
2. Pada saat jam kosong siswa dilarang keluar dari lingkungan sekolah dan
dianjurkan memanfaatkan Perpustakaan Sekolah dengan sebaik-baiknya.
Pasal 16
Tata Susila dan Kesopanan dalam Hubungan di Sekolah
1. Siswa wajib menjaga, menegakkan dan mewujudkan nama baik, martabat serta
kewibawaan sekolah baik ke dalam maupun luar sekolah.
2. Siswa wajib patuh, hormat kepada Kepala Sekolah, Guru, Karyawan dan Civitas
Sekolah SMA NEGERI 1 SABU BARAT baik di dalam maupun di luar sekolah.
3. Siswa wajib menjaga, memelihara, mewujudkan hubungan dengan sesama teman di
sekolah didasarkan atas saling menghormati yang disemangati hubungan
kekeluargaan.
4. Siswa wajib mewujudkan rasa persatuan, kesatuan dan kebersamaan serta
dilarang berkelahi dengan alasan apapun.
5. Siswa wajib mewujudkan rasa Kekeluargaan, Ketertiban, Keindahan,
Kebersihan, Kesehatan, Kerapian, Kerindangan, Kenyamanan, Keamanan di ruang
kelas dan sekitarnya serta menyiapkan peralatan yang diperlukan di kelasnya.
Pasal 17
Tata Tertib Parkir Kendaraan
1. Siswa wajib menempatkan kendaraan/sepeda motornya pada tempat yang disediakan, dikunci dan
ditempatkan secara rapi.
2. Tempat parkir siswa diatur tersendiri, terpisah dengan tempat parkir
kendaraan Guru dan Pegawai Tata Usaha.
3. Tempat parkir siswa kelas X, XI, dan XII berada di sekitar Pos Security.
4. Tempat parkir diatur sebagai berikut :
a. Parkir kelas X dibelakang perpustakaan menghadap ke arah utara;
b. Parkir kelas XI dan XII didepan perpustakaan menghadap ke arah selatan;
5. Tempat parkir bagi tamu yang datang disesuaikan dan diatur oleh Petugas Security.
BAB III
ORGANISASI SISWA
INTRA SEKOLAH (OSIS),
KEGIATAN
PENGEMBANGAN DIRI DAN ATAU EKSTRAKURIKULER
Pasal 18
Organisasi Siswa Intra Sekolah
1. Satu-satunya organisasi siswa SMA NEGERI 1 SABU BARAT ialah Organisasi
Siswa Intra Sekolah yang disingkat OSIS SMA NEGERI 1 SABU BARAT.
2. Di sekolah siswa tidak diperkenankan membentuk dan mengikuti organisasi
selain OSIS SMA NEGERI 1 SABU BARAT.
3. Segala potensi, daya kreasi dan aktivitas siswa harus disalurkan dalam
wadah satu-satunya yaitu OSIS SMA NEGERI 1 SABU BARAT.
4. Segala kegiatan siswa, baik berupa rapat siswa maupun kegiatan siswa
lainnya wajib memberitahukan dan meminta ijin dari Kepala Sekolah dan atau
Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan, Wakil Kepala Sekolah Urusan Sarana dan
Prasarana, Humas dan Kurikulum.
Pasal 19
Kegiatan Pengembangan Diri dan Ekstrakurikuler
1. Seluruh siswa kelas X, XI, dan XII wajib mengikuti kegiatan Pengembangan
Diri dan Ekstrakurikuler yang ditetapkan oleh sekolah sesuai minat dan bakat
yang dimiliki siswa.
2. Kegiatan Pengembangan Diri dan Ekstrakurikuler dilaksanakan sesuai jadwal
yang diatur sekolah.
3. Kegiatan Pengembangan Diri dan Ekstrakurikuler di tentukan pada hari-hari
tertentu, di luar jam pelajaran intrakurikuler sekolah sampai dengan paling
akhir pukul 17.30 WITA.
4. Sekolah ditutup (Pintu Gerbang Sekolah) mulai pukul 18.00 sampai dengan
pukul 05.30.WITA.
5. Setiap siswa yang tidak mengikuti atau tidak ada kegiatan Pengembangan Diri
dan Ekstrakurikuler dan tidak ada kegiatan lain seijin sekolah, diwajibkan
segera meninggalkan sekolah.
Pasal 20
Perolehan Hasil Potensi Siswa
Hasil potensi
siswa yang diperoleh secara perseorangan atau pun kelompok yang berupa trophy
dan sejenisnya wajib diserahkan pada pihak sekolah. Sedangkan hasil yang berupa
uang digunakan untuk pembinaan prestasi siswa yang bersangkutan dan diatur
sesuai dengan ketentuan sekolah atau ketentuan pemberi hadiah.
Pasal 21
Upacara dan Peringatan Hari-hari Besar
1. Upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin dan Setiap tanggal 17 bulan
berjalan serta hari-hari besar Nasional.
2. Semua siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam lengkap.
3. Semua siswa wajib datang 15 menit sebelum upacara dimulai.
4. Upacara bendera setiap hari Senin, dimulai jam 06.45 WITA.
5. Pengurus Kelas membuat laporan setiap kali ada upacara.
6. Siswa yang datang lewat dari jam 07.10 WITA dianggap terlambat dan tidak
diperkenankan masuk barisan upacara.
7. Siswa yang terlambat upacara diatur oleh Guru Piket, Wali Kelas, Pembina
OSIS dan Guru Bimbingan Konseling (BK).
8. Peringatan Hari-hari Besar :
a. Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar Nasional,
seperti Hari Pendidikan Nasional, Hari Kemerdekaan, dan lain-lain.
b. Setiap siswa wajib mengikuti acara peringatan hari-hari besar keagamaan,
sesuai agama yang dianut siswa.
Pasal 22
Kegiatan Keagamaan (Kerohanian/Keimanan)
1. Pembinaan Rohani merupakan Program SMA NEGERI 1 SABU BARAT.
2. Semua siswa wajib mengikuti Kegiatan Pembinaan Rohani sesuai agama,
kepercayaan dan keyakinan siswa.
3. Kegiatan Pembinaan Rohani dilaksanakan setiap hari Jumat mulai pukul 11.15
setelah jam pelajaran.
4. Siswa wajib diabsen perkelas setiap kali kegiatan oleh Guru Agama / Wali
Kelas.
BAB IV
PEMANFAATAN
SEKOLAH
Pasal 23
Hubungan Lingkungan Sekolah dengan Kegiatan
Intrakurikuler dan Ekstrakurikuler
1. Siswa wajib meninggalkan sekolah setelah proses belajar mengajar selesai
dan kembali ke rumah masing-masing.
2. Siswa wajib membawa kartu siswa apabila berada di lingkungan sekolah,
terlebih pada siang dan sore hari setelah KBM selesai.
3. Siswa wajib menunjukkan kartu siswa kepada Guru Piket dan Satpam sekolah
apabila diperiksa dan atau ditanyakan.
4. Siswa wajib meninggalkan sekolah setelah selesai mengikuti kegiatan
ekstrakurikuler paling lambat 17.30 WITA.
5. Siswa wajib tidak datang ke sekolah pada malam hari atau siswa tidak
diperkenankan memanfaatkan sekolah dengan fasilitasnya pada malam hari tanpa
seijin resmi dari sekolah.
6. Siswa wajib menjaga hubungan baik dengan lingkungan warga sekolah dengan
cara menjaga kedamaian, ketenteraman, ketenangan dan keamanan bersama.
Pasal 24
Pelaksanaan Kegiatan Siswa
1. Siswa wajib mengkonsultasikan semua proposal kegiatan sebelumnya kepada
Pembina, Wakil Kepala Sekolah jauh hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
2. Siswa wajib mengindahkan pertimbangan sekolah atas kegiatan yang akan
dilaksanakan demi kesuksesan, keamanan, dan pertimbangan lain yang penting dan mendesak.
3. Siswa wajib menaati penundaan dan pembatalan kegiatan oleh sekolah demi
kebaikan, ketertiban, keamanan, dan lain-lain yang bermanfaat untuk kepentingan
sekolah secara umum.
Pasal 25
Ketentuan Lain
1. Siswa wajib mengikuti dan menerima pemeriksaan (sweeping) yang
sewaktu-waktu dilakukan pihak sekolah.
2. Siswa wajib menaati dan menerima teguran dari Guru dan atau Petugas Sekolah (Saptam dan Karyawan) apabila
melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Tata Tertib dan Peraturan Sekolah.
3. Siswa wajib menyampaikan undangan, pemberitahuan, pengumuman, dan informasi
lainnya kepada orang tua / wali siswa.
4. Siswa wajib membayar atau melunasi iuran komite sekolah, uang sumbangan dan
kewajiban lainnya, bila dititipi oleh orang tua kepada sekolah, baik untuk
kepentingan administrasi keuangan, administrasi sekolah, dan lain-lain.
5. Siswa wajib menerima sanksi, dilaporkan kepada pihak yang berwajib / aparat
Kepolisian apabila melakukan pelanggaran berat, di luar batas kewajaran sebagai siswa SMA NEGERI 1 SABU BARAT dan
di luar batas kemampuan pihak sekolah
untuk menanganinya, baik perdata maupun pidana.
BAB V
LARANGAN-LARANGAN,
TUJUAN SANKSI, TINGKATAN SANKSI,
KARTU TANDA BUKTI
PELANGGARAN TATA TERTIB SISWA
DAN TATA LAKSANA PEMBINAAN SISWA
Pasal 26
Larangan-larangan
Siswa dilarang :
A.
Kelakuan
- Berbicara dan bertingkah laku
tidak sopan.
- Sebelum dan sesudah KBM berlangsung,
siswa kumpul-kumpul/nongkrong di lingkungan
sekolah lebih dari 10 menit.
- Makan/minum pada saat KBM
berlangsung.
- Membawa HP, Walkman, Discman,
IPOD dalam bentuk apapun pada saat KBM berlangsung.
- Menggunakan sepeda motor dengan
suara knalpot yang mengganggu orang lain(mengganti/membongkar knalpot
asli).
- Siswa laki-laki berada di kamar
mandi/WC perempuan atau sebaliknya.
- Membuat / menyampaikan
keterangan palsu.
- Meniru / memalsukan tanda
tangan atau paraf.
- Melawan / menghina guru dan karyawan dengan kata-kata atau
perbuatan.
- Bermain kartu di sekolah dan di
lingkungan sekolah.
- Mencuri, merusak barang milik
orang lain atau milik sekolah.
- Berkelahi antar perorangan atau
berkelompok dan mengundang orang luar.
- Mencaci maki, mengumpat,
mencela, memfitnah, menghina, mengancam
guru/pegawai atau seseama siswa.
- Membawa, mengedarkan, memakai
barang terlarang jenis Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Aditif
(NAPZA) dan hal-hal yang bersifat porno.
- Membawa dan membaca buku-buku
komik, buku porno, kaset/CD porno, HP berisi gambar porno dan lainnya yang
tidak ada hubungan dengan pelajaran.
- Minum minuman keras di dalam
dan di sekitar lingkungan sekolah.
- Merokok di dalam dan di sekitar
lingkungan sekolah.
- Melakukan perbuatan asusila,
berciuman, berpelukan, berpangku-pangkuan antarlawan jenis di sekolah dan
di lingkungan sekolah atau hamil selagi statusnya sebagai pejalajar/ hamil
diluar nikah.
- Membawa senjata api, senjata
tajam ke sekolah.
- Membawa benda lainnya yang membahayakan.
- Berkeliaran di luar kelas pada jam KBM.
- Makan di dalam kelas ketika jam istirahat.
- Membawa HP ke sekolah
- Duduk-duduk/berkeliaran/berjalan diemperan kelas/
sekitar kelas lain saat KBM
- Memanjat/lompat pagar ke dalam dan keluar kintal
sekolah
- Masuk keluar lewat jendela kelas
- Melakukan pamalakan (memalak uang/barang lain)
terhadap sesama siswa.
- Melakukan unjuk rasa/membawa
orang lain/orang luar untuk berunjuk rasa di sekolah
- Mengenderai kendaraan bermotor tanpa SIM
- Melempar sekolah.
- Membawa korek api/pemantik
- Membakar
sampah di bak sampah dan di lingkungan sekolah
- Merobek tata tertib sekolah yang ditempel di kelas.
- Duduk di atas meja.
- Hamil diluar
nikah (masih status siswa)
B. Kerajinan/kedisplinan.
1. Terlambat
2. Meninggalkan buku pelajaran, baju olahraga, sepatu di kelas
3. Tidak mengikuti upacara peringatan hari besar agama sesuai dengan agamanya.
4. Tidak mengikuti upacara peringatan hari-hari besar Nasional.
5. Tidak masuk tanpa keterangan (satu kali)
6. Tidak ada di kelas pada waktu KBM berlangsung / pada jam pelajaran/bolos.
7. Tidak membawa perlengkapan KBM.
8. Berada di kantin selama KBM berlangsung.
9. Tidak mengerjakan tugas yang diberikan guru.
10. Meninggalkan kelas pada saat pergantian jam pelajaran.
11. Siswa dalam status skorsing berada di lingkungan sekolah.
12. Berada di dalam kelas pada jam istirahat.
C. Kebersihan.
- Membuang sampah tidak pada tempatnya.
- Mencoret-coret tas, sepatu, ikat pinggang, baju,
celana / rok / seragam sekolah.
- Membuat kotor sekolah atau lingkungan sekolah.
- Mencoret-coret dinding, tembok sekolah
/lingkungan sekolah termasuk taman sekolah.
- Mencoret-coret meja, kursi, lemari, papan white
board / prasarana KBM yang lain.
D.
Kerapian.
1.
Membawa dan memakai
anting dan gelang dalam bentuk apapun.
2. Membawa atau memakai perhiasan emas.
3. Berambut panjang melebihi 3 cm di
atas kepala dan 2 cm di belakang kepala (laki-laki), memelihara kumis, jenggot,
cambang, mencukur gundul, menggunting rambut bentuk pang
4. Memakai celana panjang dengan bagian di bawah dirobek (laki-laki).
5. Memakai celana panjang dengan lebar kaki celana lebih dari 24 cm dan kurang
dari 22 cm, (laki-laki).
6. Memakai rok yang panjangnya di atas lutut.
7. Memakai jaket/sweater di sekolah.
8. Memakai kaus olahraga pada KBM bukan olah raga.
9. Tidak memakai topi pada waktu upacara bendera.
10. Memakai topi lain pada waktu sekolah.
11. Tidak memakai kaus olahraga pada KBM olahraga.
12. Tidak memakai dasi.
13. Tidak memakai sepatu warna hitam
14. Laki-laki memakai aksesoris perempuan.
15. Tidak memasukkan baju ke dalam celana (laki-laki) dan rok (perempuan).
16. Membuat variasi model pakaian.
17. Rambut dicat.
18.
Menindik
bagian tubuh yang tidak lazim/bertato.
19. Memakai kemeja, celana / rok ketat.
Pasal 27
Tujuan Sanksi
1. Tujuan sanksi adalah untuk
memperbaiki, meningkatkan kelancaran, meningkatkan mutu pelaksanaan proses
pembelajaran agar hasilnya memuaskan.
2. Sanksi juga bertujuan untuk
pembinaan siswa menuju kepada kepentingan siswa secara khusus dan
kepentingan sekolah secara umum.
3. Pelaksanaan pemberian sanksi dapat dilakukan oleh Piket, Pembina Osis, Wali
Kelas, BK, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, atas nama sekolah atau petugas
sekolah yang ditunjuk atau ditugasi.
4. Sanksi yang diberikan dalam bentuk bobot/skor/point dengan jenis-jenis
pelanggaran kelompok kelakuan, kerajian/kedisiplinan, kebersihan, dan kerapian.
Pasal 28
Tingkatan Sanksi
KELOMPOK |
KODE PELANGGARAN |
JENIS PELANGGARAN |
BOBOT/ SANKSI/ POINT |
I. KELAKUAN |
|
1. Berbicara dan bertingkah laku tidak sopan. 2. Sebelum dan sesudah KBM berlangsung, siswa kumpul-kumpul/nongkrong di
lingkungan sekolah lebih dari 20 menit. 3. Makan/minum pada saat KBM berlangsung. 4. Membawa HP, Walkman, Discman, IPOD dalam bentuk apapun pada saat KBM
berlangsung. 5. Menggunakan sepeda motor dengan suara knalpot yang mengganggu orang lain
(mengganti /membongkar knalpot asli). 6. Siswa laki-laki berada di kamar mandi/WC perempuan atau sebaliknya. 7. Membuat / menyampaikan keterangan palsu. 8. Meniru / memalsukan tanda tangan atau paraf. 9. Melawan / menghina guru dan karyawan dengan kata-kata atau perbuatan. 10. Bermain kartu di sekolah dan di lingkungan sekolah. 11. Mencuri, merusak barang milik orang lain atau milik sekolah. 12. Berkelahi antar perorangan atau berkelompok dan mengundang orang luar. 13. Mencaci maki, mengumpat, mencela, memfitnah, menghina, mengancam guru/pegawai atau sesama siswa. 14. Membawa, mengedarkan, memakai barang terlarang jenis Narkotika, Alkohol,
Psikotropika dan Zat Aditif (NAPZA) dan hal-hal yang bersifat porno. 15. Membawa dan membaca buku-buku komik, buku porno, kaset/CD porno, HP
berisi gambar porno dan lainnya yang tidak ada hubungan dengan pelajaran. 16. Membawa dan meminum minuman keras di dalam dan di sekitar lingkungan
sekolah. 17. Merokok di dalam kelas atau di sekitar lingkungan sekolah. 18. Melakukan perbuatan asusila, berciuman, berpelukan, berpangku-pangkuan
antarlawan jenis di sekolah dan di lingkungan sekolah. 19. Membawa senjata api, ke sekolah tanpa keterangan yang syah. 20. Membawa benda tajam lainnya yang
dapat membahayakan diri dan orang lain. 21. Berkeliaran di luar kelas pada jam KBM. 22. Makan di dalam kelas ketika jam istirahat. 23. Membawa HP ke sekolah 24. Duduk-duduk/berkeliaran/berjalan diemperan kelas / sekitar kelas lain
saat KBM 25. Memanjat/lompat pagar ke dalam dan keluar kintal sekolah 26. Masuk keluar lewat jendela kelas 27. Melakukan pamalakan (memalak uang/barang lain) terhadap sesama siswa. 28. Melakukan unjuk rasa/membawa orang lain/orang luar untuk berunjuk rasa di
sekolah 29. Mengenderai kendaraan bermotor tanpa SIM 30. Melempar sekolah 31.
Membawa korek api/pemantik 32.
Membakar sampah di bak sampah dan di lingkungan sekolah 33.
Merobek tata tertib sekolah yang ditempel di dalam
kelas 34. Duduk di atas meja 35. Hamil atau menghamili diluar nikah (masih status sebagai siswa) |
5 5
5
5
5
5
10
20
40 20
50
50
50
100
50
50
50
50
100
50
10 5 50 10
50
50 10
40
10
70 50 10
50
25 100 |
II. KERAJINAN/ KEDISIP LINAN |
|
1.
Terlambat untuk yang
ke-1 Terlambat untuk yang ke-2 Terlambat untuk yang ke-3 2.
Meninggalkan buku
pelajaran, baju olahraga, sepatu di kelas 3.
Tidak mengikuti
upacara peringatan hari besar agama sesuai dengan agamanya. 4.
Tidak mengikuti
upacara peringatan hari-hari besar Nasional. 5.
Tidak masuk tanpa
keterangan (satu kali) 6.
Tidak ada di kelas
pada waktu KBM berlangsung / pada jam pelajaran/bolos. 7.
Tidak membawa
perlengkapan KBM. 8.
Berada di kantin
selama KBM berlangsung. 9.
Tidak mengerjakan
tugas yang diberikan guru. 10. Meninggalkan kelas pada saat pergantian jam pelajaran. 11. Siswa dalam status skorsing berada di lingkungan sekolah. 12. Berada di dalam kelas pada jam istirahat. |
5 10 15 5
10
10
10 10
5 10
10
5
10
5 |
III. KEBERSIHAN |
|
1. Membuang sampah tidak pada tempatnya. 2.
Mencoret-coret tas, sepatu, ikat pinggang, baju, celana / rok / seragam sekolah. 3. Membuat
kotor sekolah atau lingkungan sekolah. 4.
Mencoret-coret dinding, tembok sekolah /lingkungan sekolah termasuk
taman sekolah. 5. Mencoret-coret meja, kursi, lemari, papan white board / prasarana KBM
yang lain. |
5
10 10
25
50 |
IV. KERAPIAN |
|
1.
Membawa dan memakai
anting dan gelang secara berlebihan 2.
Membawa atau memakai
perhiasan emas. 3.
Berambut panjang melebihi 3 cm di atas kepala dan 2 cm di
belakang kepala (laki-laki), memelihara kumis, jenggot, cambang, mencukur
gundul, menggunting rambut bentuk pang 4.
Memakai celana panjang
dengan bagian di bawah kaki dirobek (laki-laki). 5.
Memakai celana panjang
dengan lebar kaki celana lebih dari 24 cm dan kurang dari 20 cm, (laki-laki). 6.
Memakai rok yang
panjangnya di atas lutut. 7.
Memakai jaket/sweater
pada jam pelajaran. 8.
Memakai kaus olahraga
pada KBM bukan olah raga. 9.
Tidak memakai topi
pada waktu upacara bendera. 10.
Memakai topi lain pada
waktu sekolah. 11.
Tidak memakai kaus
olahraga pada KBM olahraga. 12.
Tidak memakai dasi. 13. Tidak memakai sepatu warna hitam 14. Laki-laki memakai aksesoris perempuan. 15. Tidak memasukkan baju ke dalam celana (laki-laki) dan rok (perempuan). 16. Membuat variasi model pakaian. 17. Rambut dicat. 18.
Menindik bagian tubuh yang tidak lazim/bertato. 19. Memakai kemeja, celana / rok ketat. |
25
15 25
25
10
10 25 5
5
5 15
5 5 5 10
10 10 10
10 |
Pasal 29
Kartu Tanda Bukti Pelanggaran Tata Tertib Siswa
1.
Untuk mengetahui jenis
pelanggaran yang dibuat setiap siswa, maka dibuatkan Kartu Tanda Bukti
Pelanggaran Tata Tertib Siswa (KTBPTTS) yang dipegang oleh Wali Kelas, Piket,
Petugas Ketertiban Sekolah.
2. Bentuk dan warna KTBPTTS akan diatur sesuai kebutuhan.
3.
Contoh bentuk KTBPTTS
sebagai berikut :
|
Nama Siswa : |
Kelas :
|
|
NO. |
JENIS PELANGGARAN |
POINT |
KET |
1 |
Tidak sopan, nongkrong, makan/minum, mengaktifkan HP,
knalpot nyaring, masuk kamar kecil lain jenis. |
10 |
|
2 |
Menyampaikan keterangan palsu. |
20 |
|
3 |
Memalsukan tanda tangan orang lain. |
20 |
|
4 |
Melawan guru / karyawan. |
40 |
|
5 |
Membawa rokok, korek api, merokok dan bermain kartu di
sekolah. |
50 |
|
6 |
Mencuri, berkelahi, narkoba, barang porno, senjata
tajam dan senjata api. |
100 |
|
7 |
Hamil diluar nikah atau menghamili selama menempuh
pendidikan di Sekolah. |
100 |
|
8 |
Terlambat 1 kali, meninggalkan baju, buku, sepatu di
kelas, tidak mengikuti upacara hari besar agama / nasional |
5 |
|
9 |
Alpa, berada di luar kelas dan di kantin pada waktu KBM
berlangsung. |
10 |
|
10 |
Tidak mengerjakan tugas, meninggalkan kelas pada
waktu pergantian jam pelajaran. |
10 |
|
11 |
Siswa yang dalam status skorsing berada di lingkungan
sekolah. |
25 |
|
12 |
Membuang sampah tidak pada tempatnya. |
5 |
|
13 |
Mencoret-coret tas, sepatu, ikat pinggang, baju, celana
/ rok / seragam sekolah. |
10 |
|
14 |
Mencoret-coret meja / kursi, lemari, prasarana KBM,
tembok sekolah / lingkungan sekolah. |
25 |
|
15 |
Berambut panjang, rambut dibuat jadi jabrik, celana
dirobek, kaki celana dikecilkan (kaki botol), memakai jaket/sweater, dan
laki-laki memakai asesoris perempuan. |
25 |
|
16 |
Asesoris berlebihan, rok di atas lutut, tidak
berseragam olahraga ketika KBM olahraga. |
15 |
|
17 |
Baju tidak dimasukkan, rambut dicat, bertato, dan
menindik bagian tubuh yang tidak
seharusnya. |
20 |
|
18 |
Memakai kemeja, celana / rok ketat/ rok di atas lutut. |
10 |
|
19 |
Mengabaikan Panggilan Oleh Sekolah: a.
Panggilan Pertama
(Ke-1) b.
Panggilan Kedua (Ke-2) c.
Panggilan Ketiga
(Ke-3) |
25 50 75 |
|
Pasal 30
Tata Langkah Pembinaan Terhadap Pelanggar Tata Tertib Siswa
1. Pelaksanaan pembinaan dan penertiban siswa, pertanggungjawabannya ada pada
Wali Kelas, Pembina OSIS, Pembina-pembina Kegiatan Ekstra, Guru Bimbingan
Konseling, Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan, atau Tim Khusus yang dibentuk
sesuai dengan kewenangan atau ketentuan yang berlaku.
2. Langkah Pembinaan dilakukan sesuai jumlah skor/point pelanggaran setiap
siswa sebagaimana tercantum pada tabel berikut :
Jumlah point / skor |
Tahap Pembinaan
|
0 - 20 |
Pembinaan 1,
oleh Wali Kelas dan Orang tua. |
21- 40 |
Pembinaan 2,
oleh Wali Kelas dan Orang tua, skorsing 1 hari. |
41 – 60 |
Pembinaan 3,
oleh Wali Kelas, Guru BK, Wakasek Kesiswaan, dan Orang tua, skorsing 3 hari. |
61 – 80 |
Pembinaan 4,
Surat pernyataan siswa diketahui oleh Wali Kelas, Guru BK, Wakasek Kesiswaan,
dan Orang tua, skorsing 6 hari. |
81 – 99 |
Pembinaan 5,
Surat Pernyataan Terakhir Siswa, diketahui Kepala Sekolah dan Orang tua. |
100 |
Dikembalikan
kepada Orang tua dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah melalui/setelah Rapat
Dewan Guru. |
Pasal 31
Penentuan Nilai Rapor Semester
1. Penentuan nilai rapor akibat pelanggaran yang dilakukan siswa akan
diberikan nilai rapor pada sikap dan perilaku siswa.
2. Bentuk skor nilai sebagai berikut :
Jumlah point / skor |
N i
l a i
|
0 - 20 |
A |
21- 50 |
B |
51 – 70 |
C |
71 – 80 |
D |
81 – 100 |
E |
BAB VI
EVALUASI BELAJAR
Pasal 32
Kewajiban Siswa Mengikuti Evaluasi
1. Siswa wajib mengikuti evaluasi belajar untuk setiap pelajaran yang diadakan
Guru Mata Pelajaran baik lisan maupun tertulis.
2. Siswa wajib memenuhi jumlah berapa kali evaluasi belajar yang ditentu oleh
Guru Mata Pelajaran dan tugas tambahannya.
3. Siswa wajib selalu siap memenuhi kewajiban mengikuti evaluasi belajar, baik
yang terencana atau mendadak oleh karena suatu hal, baik lisan maupun tertulis,
yang diadakan guru yang bersangkutan.
4. Siswa wajib mengikuti evaluasi belajar harian, Ulangan Tengah Semester
(UTS), Ulangan Semester (US) dan Ujian Nasional (UN).
Pasal 33
Kewajiban Siswa Memiliki Nilai Hasil Belajar
1. Keharusan melakukan / mengerjakan tugas-tugas dan Pekerjaan Rumah (PR) dari
Guru.
2. Kewajiban siswa memiliki semua Nilai Tugas, Nilai Ulangan Harian, Ulangan
Tengah Semester, Ulangan Semester dan Ujian Nasional.
3. Kewajiban siswa melaksanakan tugas perbaikan / program remedial.
4. Kewajiban siswa memenuhi jumlah presensi apabila akan mengikuti ulangan,
dan lain-alin.
5. Siswa wajib memiliki nilai hasil belajar, baik Nilai Akademis maupun Nilai
non-Akademis, sebagai bahan perhitungan dalam norma atau syarat kenaikan kelas.
6. Siswa wajib memenuhi jumlah presensi dalam mengikuti Proses
Pembelajaran (dengan 85 % hadir dalam
kegiatan belajar di sekolah).
BAB VII
L A I N - L A I N
Pasal 34
Janji Siswa, Ikrar, Lambang (Logo), Lagu Hymne dan Mars SMA NEGERI 1 SABU BARAT
1. Siswa SMA NEGERI 1 SABU BARAT Kupang memiliki Janji dan Ikrar.
2. Setiap Siswa Baru SMA NEGERI 1 SABU BARAT wajib mengucapkan Janji Siswa.
3. Setiap Siswa SMA NEGERI 1 SABU BARAT wajib mengucapkan Ikrar pada waktu
Upacara Bendera.
4. Siswa SMA NEGERI 1 SABU BARAT wajib melaksanakan Janji dan Ikrar.
5. SMA NEGERI 1 SABU BARAT memiliki Lagu Hymne dan Mars.
6. Siswa wajib mengetahui, memahami makna Hymne dan Mars SMA NEGERI 1 SABU
BARAT.
7. Siswa wajib menghafal dan menyanyikan Lagu Hymne dan Mars SMA NEGERI 1 SABU
BARAT.
8. Janji Siswa SMA NEGERI 1 SABU BARAT adalah sebagai berikut :
JANJI SISWA SMA NEGERI 1 SABU BARAT
Demi kehormatanku aku berjanji:
1.
Beriman
dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa sesuai dengan agama dan keyakinan yang
saya anut;
2.
Setia
dan berbakti kepada tanah air, bangsa dan negara berdasarkan pancaila dan
undang – undang dasar 1945;
3.
Hormat
dan patuh kepada orang tua, bapak dan ibu guru, bapak dan ibu karyawan serta
almamater sma negeri 1 sabu barat;
4.
Belajar
keras penuh semangat sebagai pewaris budaya bangsa untuk membangun kehidupan
masa kini dan masa depan yang lebih baik;
5.
Menghargai
dan menghormati sesama teman, siswa dan siswi sma negeri 1 sabu barat;
6.
Menjaga
dan menjujung tinggi nama baik dan kehormatan sma negeri 1 sabu barat dimana
saja berada;
7.
Menjaga,
melaksanakan, meningkatkan dan mendukung sepenuh terwujudnya semangat
kekeluargaan ketertiban, keindahan, kebersihan, kerapian, kerindangan, dan
kenyamanan di sma negeri 1 sabu barat;
8.
Bersedia
menaati, menjiwai dan melaksanakan peraturan, tata krama dan tata tertib sma
negeri 1 sabu barat dengan sesungguh-sungguhnya.
Ikrar Siswa SMA NEGERI 1 SABU BARAT adalah sebagai
berikut :
I K R A R
Kami anak Indonesia,
putra-putri harapan bangsa menyadari tugas dan tanggung jawab sebagai pemegang
dan penerus cita-cita bangsa indonesia, bertaqwa kepada tuhan yang maha esa,
cinta tanah air, belajar keras, inovatif, kreatif, berbakti keapada orang tua
dan guru serta berjanji untuk selalu menjalankan hidup bersih, rapih dan santun
dimanapun berada, di rumah, di sekolah, di kendaraan, dan tidak membuang sampah
sembarangan, tidak mencoret-coret fasilitas sekolah, menjaga dan merawat
bunga-bunga di taman, menciptakan lingkungan sekolah yang asri, aman dan nyaman
bagi warga sekolah, menjunjung tingi kebersihan jasmani dan rohani, suci dalam
pikiran, perkataan dan perbuatan, merupakan cita – cita saya sebagai instan indonesia
yang satria dan sejati, maka saya bersedia melaksanakan apa yang telah saya
ikrarkan hari ini.
9. Lambang (Logo) SMA NEGERI 1 SABU BARAT
a.
Siswa wajib mengetahui,
memahami makna Lambang/Logo SMA NEGERI 1 SABU BARAT.
b.
Siswa wajib mengenakan Lambang/Logo
SMA NEGERI 1 SABU BARAT sebagai bagde sekolah yang dikenakan pada lengan kanan
baju putih.
c.
Penggunaan Lambang/Logo SMA
NEGERI 1 SABU BARAT akan diatur dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah.
d.
Arti Lambang/Logo :
·
Lingkaran bersudut lima
melambangkan pancasila sila sebagai dasar negera.
·
Warna motif pada
lingkaran bersudut lima melambang motif daerah kabupaten sabu raijua
·
Warna kuning keemasan
pada lingkaran melambangkan cita-cita emas harapan bangsa.
·
Buku yang sedang terbuka
melambangkan belajar sepanjang hayat (long life education)
·
Padi dan Kapas
melambangkan kesejateraan
·
Angka 1984 melambangkan
tahun berdirinya SMA Negeri 1 Sabu Barat.
·
Bintang melambangkan
cita-cita dan harapaan yang ingin yang ingin dicapai.
·
Buku sebagai lambang
Ilmu Pengetahuan.
Tulisan ”SMA Negeri 1 Sabu Barat” menunjukkan
Unit Pelaksana Teknis atau Lembaga.
10.Lagu Hymne SMA NEGERI 1 SABU BARAT adalah sebagai berikut :
Tapak Kaki
Penuh Perjuangan
Baktimu pada pertiwi
Kandil Penerang Kegelapan
Cerdaskan Anak Negeri
Reff : Didalam Kancah Perjuangan
Namamu
selalu Hidup
Harum
semerbak dipersada
O almamater tercinta
SMANegeri Satu Sabu Barat
Tulus dan Mulia Karyamu
Syukur dan doa pada Ilahi
Smoga Jaya Slama-lamanya
11. Lagu Mars SMA NEGERI 1 SABU BARAT adalah sebagai berikut :
Padang yang luas terbentang
Berdiri kokoh dan megah
Pengemban tugas Utama,
Didik putra-putri bangsa
Reff : Tulus Berjiwa
Mulia
Tinggilah Pengabdianmu
Perangi kebodohan
Demi bangsa dan Negara
Maju jaya baktimu
Cantik dan bermartabat
Itulah semboyangnya
Dasarnya Pancasila
SMA Negri Satu Sabu Barat
Agung karyamu
SMA Negri Satu Sabu Barat
Jaya slamanya....
Pasal 35
Konflik dan Hal-hal Luar Biasa
1. Konflik.
Siswa yang terlibat koflik diberikan sanksi sebagai berikut :
a. Siswa dengan Guru akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan dan Tata
Tertib Siswa yang berlaku.
b. Siswa dengan Siswa akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan dan
Tata Tertib Siswa yang berlaku.
c. Siswa dengan orang luar akan diselesaikan secara kekeluaragaan dan atau
diserahkan kepada pihak yang berwajib.
2. Ha-hal Luar Biasa.
Siswa yang melakukan hal-hal luar biasa seperti :
a. Tindakan mengarah kepada kriminal.
b. Mengancam keselamatan Kepala Sekolah, Guru, Karyawan, dan Siswa,
c. Berbuat asusila/mengandung,
d. Main hakim sendiri,
e. Melempar sekolah,
f. Melompat pagar sekolah,
g. Merokok,
h. Minum minuman keras, akan ditindak sesuai ketentuan Tata Tertib Siswa yang
berlaku.
3. Siswa yang melakukan hal-hal atau kejadian luar biasa lain yang tidak atau
belum disebutkan dalam Tata Tertib ini akan tetap ditindak sesuai ketentuan
Tata Tertib Siswa yang berlaku dan Keputusan Rapat Dewan Guru SMA NEGERI 1 SABU
BARAT.
Pasal 36
Aturan Tambahan
1.
Tata Tertib ini mulai
diberlakukan pada Tahun Ajaran 2013 / 2014 sampai diterbitkannya Tata Tertib
yang baru sebagai pengganti Tata tertib ini.
2.
Dengan berlakunya Tata
Tertib Siswa ini, maka Tata Tertib Siswa yang sebelumnya dinyatakan tidak
berlaku lagi.
3.
Segala sesuatu yang
berkaitan dengan ketentuan lain yang tidak terdapat dalam Tata Krama dan Tata
Tertib Siswa ini akan diatur sendiri tetapi tetap merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Tata Krama dan Tata Tertib Siswa ini.
4.
Hal-hal yang sangat
prinsipil dan urgen akan diputuskan
melalui Rapat Dewan Guru.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 37
Penutup
1.
Tata Krama dan Tata Tertib
Kehidupan Sosial Sekolah mengikat siswa sejak berangkat dari rumah, di sekolah
sampai tiba di rumah kembali.
2. Hal-hal yang belum dicantumkan dalam tata tertib ini dapat ditentukan dan
diputuskan oleh Guru, Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan, Kepala Sekolah
setelah diadakan musyawarah dengan pihak-pihak yang terkait.
3. Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kesalahan, ketidaksesuaian dengan
kondisi, Tata Krama dan Tata Tertib Sekolah ini dapat diubah untuk disesuaikan.
4. Tata Tertib ini mulai berlaku sejak ditetapkan sampai dengan
diberlakukannya tata tertib sekolah yang baru.