
MERANA SETELAH CORONA
Pendahuluan
Dunia sedang berduka. Kemunculan wabah virus corona atau
disebut Covid-19 menggemparkan dunia. Hal ini dibuktikan dengan tingkat penyebaran
yang sangat tinggi dan angka kematian yang semakin meningkat serta lebih dari
50% Negara di dunia sudah terinfeksi oleh virus tersebut. Infeksi virus corona
pertama kali ditemukan di kota Wuhan, Cina, pada akhir Desember 2019. Virus ini
menular dengan sangat cepat dan telah menyebar ke hampir
semua negara, termasuk Indonesia, hanya dalam waktu beberapa bulan.
Corona virus adalah
kumpulan virus yang bisa menginfeksi sistem pernapasan. Pada banyak kasus,
virus ini hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan, seperti flu. Namun,
virus ini juga bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat, seperti infeksi
paru-paru (pneumonia). Selain virus SARS-CoV-2 atau virus Corona, virus yang juga termasuk
dalam kelompok ini adalah virus penyebab Severe Acute Respiratory
Syndrome (SARS) dan virus penyebab Middle-East
Respiratory Syndrome (MERS). Meski disebabkan oleh virus
dari kelompok yang sama, yaitu coronavirus, COVID-19 memiliki beberapa perbedaan
dengan SARS dan MERS, antara lain dalam hal kecepatan
penyebaran dan keparahan gejala.
Penyebaran Covid-19 membuat beberapa negara menerapkan kebijakan untuk memberlakukan lockdown dalam rangka mencegah penyebaran virus corona. Di Indonesia sendiri saat ini di beberapa daerah, diberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus ini. Penyebaran Covid-19 di Indonesia yang semakin meningkat menyebabkan terganggunya stabilitas Negara termasuk dalam bidang pendidikan.
Untuk mencegah sekaligus memutuskan rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan pendidikan, Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan instruksi agar pembelajaran dilakukan secara online. Selain 18 instruksi tersebut, dalam surat edaran tersebut Mendikbud juga melampirkan pedoman pencegahan Covid-19 berdasarkan tingkat risiko penyebaran, rendah, sedang dan tinggi.
Menindaklanjuti intruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Gubernur
Nusa Tenggara Timur mengeluarkan intruksi terbaru NOMOR: 443/102/PK/2020
tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) pada Satuan Pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Timur
tanggal 17 April 2020 yang intinya adalah memperpanjang masa dirumahkan peserta
didik, guru dan tenaga kependidikan untuk melaksanakan pembelajaran dirumah
(home learning) sampai tanggal 30 Mei 2020.
Pembahasan
Peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19
telah dilakukan sampai satuan pendidikan yang paling kecil yaitu sekolah sesuai
surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan perihal perpanjang masa pembelajaran di rumah
sampai tanggal 30 Mei 2020.
Masalah
dibidang pendidikan khususnya Nusa Tenggara Timur akan timbul selah
wabah Covid-19 berlalu. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor, terutama
dihadapai oleh sekolah-sekolah di pedalaman dan siswa yang kurang mampu baik
secara ekonomi, sosial serta sarana dan prasarana. Krisis pembelajaran akan
banyak sekali dialami oleh seswa-siswa tersebut. Mengapa katakan demikan? Karena
banyak sekolah di Nusa Tengara Timur yang belum sepenuhnya memiliki akses
internet juga listrik yang menyebabkan tidak bisa terjangkaunya pemantauan dan
pembelajaran bagi seluruh siswa dalam pemperoleh proses pembelajaran yang
merata seperti di sekolah.
Selain sarana
dan prasaran yang tidak memadai, faktor lain yang menyebabkan tidak meratanya
pembelajaran selama dirumahkan adalah faktor ekonomi dan sosial budaya
masyarakat antara lain seperti: banyak siswa yang yang belum memiliki alat
komunikasi (handphone), jarak yang jauh dari rumah ke sekolah serta waktu siswa
dirumah yang tidak terkontrol dalam belajar karena melakukan
pekerjaan-pekerjaan lain seperti panen, karena sekarang ini memasuki musim
panen.
Dari sedikit permasalahan di atas selama masa
dirumahkan, secara otomatis akan sangat mengganggu setelah wabah ini berlalu.
Setelah corona maka kita akan merana. Mengapa demikian? Permasalah di atas
telah menggambarkan sebagian kecil yang
membuat kita para guru akan merana. Peserta didik ketika masuk sekolah setelah
masa dirumahkan akan memulai segala sesuatunya dari nol. Dalam hal ini adalah
karena memerka selama dirumahkan tidak melakukan pembelajaran sesuai yang
dianjurkan karena ketersediaan sarana pendukung seperti pada sekolah-sekolah
lainnya dan masyarakat lain yang memiliki kemampuan ekonomi mampu. Oleh karena
itu, yang harus dilakukan guru sebelum dan sesudah masa dirumahkan selesai
dalam menghadapi masalah yang tak bisa terhindarkan setelah wabah corona agar
kita tidak merana adalah sebagai berikut.
Sebelum masa dirumahkan selesai
1.
Guru (Wali Kelas / Guru
Kelas) secara sukarela mengunjungi siswa yang tidak memiliki alat komunikasi
untuk memantau proses belajar selama dirumahkan dengan memperhatikan keamanan diri seperti yang dianjurkan pemerintah;
2.
Wali Kelas / Guru Kelas
menemukan permasalahan yang dialami oleh peserta didik dalam melaksanakan tugas
yang diberikan oleh tiap-tiap guru bidang studi;
3.
Wali Kelas / Guru Kelas
berkoordinasi dengan guru bidang studi di kelas tersebut melalui media yang
digunakan baik media online atau offline;
4.
Wali Kelas / Guru Kelas
secara sukarela selalu mendampingi dan
selalu ada saat peserta didik membutuhkan.
Setelah masa dirumahkan selesai
1.
Guru menanyakan kabar,
serta kejadian-kejadian yang terjadi selama dirumahkan sebagai kepedulian dalam
proses pemulihan psikologi peserta didik;
2.
Guru dan siswa memcoba
membangun kembali hubungan yang renggang selama masa dirumahkan dengan
melakukan metode pembelajaran bermain bersama di kelas selama kurang lebih 15
menit setiap 2 jam pelajaran untuk membantu siswa kembali beradaptasi dengan
lingkungan sekolah dan pemulihan psikologi;
3.
Guru secara sukarela
mengulangi materi yang ditugaskan kepada siswa secara umum;
4.
Guru dan Wali Kelas /
Guru Kelas selalu mendampingi siswa dalam mengejar pembelajaran yang belum
dipahami dan ketinggalan;
5.
Guru dan Wali Kelas /
Guru Kelas selalu memberikan edukasi dan motivasi berkaitan dengan kesehatan;
6.
Kepala Sekolah
memberikan apresiasi kepada guru yang secara sukarela melakukan hal tersebut;
7.
Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
memberikan apresiasi kepada sekolah dan guru yang secara sukarela melakukan
langkah-langkah tersebut.
Penutup
Penyebaran Covid-19 sangat cepat dan terus meningkat.
Hal ini mengakibatkan cacatnya tatanan Negara termasuk dalam dunia pendidikan.
Pemerintah telah mengambil langkah cerdas untuk mencegah dan memutuskan
penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, kita harus mengikuti anjuran pemerintah
demi kebaikan bersama dan demi melindungi orang-orang yang kita kasihi.
Setelah wabah ini berlalu ada banyak hal yang harus
kita kerjakan untuk memulihkan kembali keadaan seperti semula. Penyembuhan
fisik, peyembuhan psikologis sangat perlu dilakukan setelah semua ini berlalu
demi membangun kembali tatanan kehidupan yang sebih baik. Sebagai pendidik
harus secara sadar dan sukarela membantu peserta didik agar psikologi peserta
didik kembali seperti semula dan tetap menjalankan kegiatan pembelajaran dengan
baik tanpa ada pihak yang dirugikan. Kita tetap berdoa agar wabah Covid-19
cepat berlalu dan kita semua dipertemukan kembali dalam keadaan sahat.
Daftar Pustaka
Departemen
Pendidikan Nasional. 2001. Kamus Besar
Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Balai Pustaka : Jakarta
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT. 2020. Surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perpanjang Masa Pembelajaran di Rumah NOMOR: 422/964/PK/2020. Dinas P & K: Kupang.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. 2020. Intruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur NOMOR: 443/102/PK/2020 tentang Peningkatan kewaspadaan Terhadapa Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (covid-19). Pemprov NTT: Kupang.